PRAKTIK DOKTER YANG DIKECAM
Paulus Januar
PADA pembahasan Rancangan Undang-Undang
Praktik ternyata profesi kedokteran dan kedokteran gigi menuai kecaman demi
kecaman sehubungan dengan tudingan malapraktik. Masyarakat merasa resah dengan
kasus malapraktik yang terjadi. Bahkan, saat RUU Praktik dibahas di DPR (dulu)
ada usulan agar namanya diubah menjadi Undang-Undang Praktik Kedokteran dan
Penyelesaian Sengketa yang Ditimbulkan.
Di lain pihak, kalangan kedokteran tidak menginginkan profesinya dicemari malapraktik. Jika dari itikad semua pihak yang sama-sama tidak menghendaki malapraktik lalu timbul persoalan, mungkin karena ada kesenjangan pemahaman. Dengan demikian, perlu secara jelas dan benar mendudukkan masalah praktik kedokteran dan kaitannya dengan malapraktik.
Penataan praktik
Melindungi penerima layanan kedokteran dari praktik yang merugikan merupakan salah satu tujuan utama ditetapkannya Undang-Undang (UU) Praktik. Dalam hal ini sebenarnya yang utama adalah mengatur praktik yang baik dan benar, setelah itu mengatur pelanggaran yang terjadi. Namanya juga UU Praktik, bukan UU Malpraktik. Pada UU Praktik, titik berat tentang penataan kelembagaan praktik dalam bentuk konsil kedokteran dan kedokteran gigi maupun penataan pelaksanaan praktik berdasar standar pelayanan medis. Selama ini banyak terjadi kasus malapraktik, terutama karena belum baiknya penataan praktik kedokteran. Diharapkan dengan penataan praktik yang baik dan benar, terjadinya malapraktik dapat dicegah.
Konsil merupakan lembaga otonom untuk menata standar kompetensi maupun registrasi para dokter dan dokter gigi. Kemudian diatur pula izin praktik maupun kewajiban menambah dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi.
Dalam menjalankan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan medis sebagai pedoman yang harus diikuti. Sebagaimana diketahui, standar pelayanan medis mencakup standar prosedur, ketenagaan, dan sarana yang harus dipenuhi dalam menjalankan praktik. Bila semua ketentuan ini dipenuhi, tidak akan terjadi malapraktik.
Kelalaian praktik
Ternyata silang pendapat paling seru pada UU Praktik mengenai kelalaian praktik atau populer disebut malapraktik, bukan penataan praktik. Dari kalangan masyarakat umum dan sementara pakar hukum, ada anggapan bahwa kalangan profesi kedokteran berusaha melindungi rekannya yang melakukan kelalaian (negligence). Bahkan terlontar tuduhan, pada UU praktik diupayakan untuk melakukan dekriminalisasi terhadap kesalahan dokter yang dilakukan dalam praktiknya. Sebaliknya, kalangan profesi kedokteran merasa terjadi kecenderungan kriminalisasi terhadap semua kegagalan medis, baik yang disebabkan kesalahan dokter maupun yang bukan disebabkan kesalahan dokter yang merawatnya. Bahkan, timbul kecemasan dengan kecenderungan bahwa kriminalisasi akan membuka peluang untuk secara hukum bisa mencari-cari kesalahan dokter.
Sebagaimana diketahui, praktik kedokteran merupakan profesi yang berisiko kegagalan atau akibat buruk. Bila seorang dokter melaksanakan praktiknya sesuai dengan etika profesi dan standar medis, namun mengalami kegagalan atau akibat buruk, maka yang terjadi adalah risiko medis dan sama sekali bukan suatu kelalaian atau malapraktik. Malapraktik adalah kelalaian praktik dalam bentuk tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.
Bila dalam praktik, dokter melakukan kelalaian yang tidak sesuai dengan etika medis, yang terjadi adalah pelanggaran etika. Misalnya, seorang dokter mengiklankan praktiknya, mengambil alih pasien dari dokter lain tanpa persetujuannya, atau tidak memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya. Mengingat etika merupakan norma perilaku profesi yang lebih dibebankan pada dirinya sendiri (self imposed regulation), maka penyelesaiannya dilakukan secara internal di kalangan profesi bersangkutan yang dilakukan majelis kehormatan etika.
Kelalaian berupa praktik kedokteran yang tidak sesuai dengan standar merupakan pelanggaran disiplin profesi. Pelanggaran disiplin, misalnya kelalaian atau kesalahan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian serius pada pasien, kurang berdedikasi terhadap pasien yang meminta pertolongan, atau ketidakmampuan dalam menjalankan profesi. Yang termasuk pelanggaran disiplin terutama jika kelalaian itu tidak sampai menimbulkan akibat buruk atau kerugian sehingga tidak dapat dituntut secara hukum.
Berdasar UU Praktik, untuk menangani kasus pelanggaran disiplin dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagai lembaga otonom, komposisinya dari kalangan profesi kedokteran, kedokteran gigi, dan ahli hukum. Penegakan disiplin bukan penghukuman seperti pada kasus pidana, namun lebih ditekankan sebagai penegakan kualitas dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran disiplin lebih bersifat korektif dan edukatif berupa peringatan, pencabutan izin praktik, atau kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan ulang.
Sedangkan kelalaian praktik yang tidak sesuai dengan standar lalu menimbulkan akibat buruk atau kerugian pada pasien (culpa lata), selain terjadi pelanggaran disiplin, juga merupakan pelanggaran hukum dan dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Pasal-pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan hukum perdata dapat digunakan untuk menuntut dokter yang melakukan kelalaian hingga menimbulkan akibat buruk atau kerugian pada pasien.
Memang ada yang mempermasalahkan mengapa pada UU Praktik mengenai malapraktik tidak jelas dicantumkan pasal- pasal tentang pelanggaran pidana dan perdata. Dengan demikian terhadap kasus malapraktik tidak ada ketentuan hukum pidana dan perdata yang bersifat khusus (lex specialis), hingga terhadap kasus itu hanya dapat dituntut berdasar hukum pidana dan perdata yang bersifat umum (lex generalis).
Selain masalah ketentuan peraturan perundang-undangan, sebenarnya ada masalah yang lebih rumit, yaitu mengenai pembuktian. Tidak mudah bagi pasien maupun penasihat hukum yang mendampinginya untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam menjalankan standar profesi. Selanjutnya lebih sulit lagi untuk membuktikan hubungan kausalitas antara pelanggaran standar profesi dan akibat buruk atau kerugian yang terjadi. Biasanya tuntutan kasus malapraktik mengalami kegagalan dalam pembuktian, mungkin karena buruknya rekam medis maupun kekurangmampuan dalam menggali keterangan saksi ahli.
Mengenai rekam medis, juga diatur dalam UU Praktik, maupun sanksi pidana terhadap pelanggarannya. Sedangkan mengenai upaya pembuktian juga dituntut peningkatan kemampuan penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun pengacara. Jangan karena ketidakmampuan membuktikan lalu para dokter dikecam dan dijadikan kambing hitam.
Menghindari praktik defensif
Masyarakat maupun kalangan ahli hukum selama ini cenderung menghendaki, terhadap para dokter apa pun kelalaiannya harus ditetapkan sanksi hukuman yang ketat dan keras, terutama dari segi pidana dan perdata. Bahkan, ada kecenderungan kriminalisasi bukan saja terhadap kelalaian praktik yang merupakan pelanggaran hukum, tetapi mencakup pelanggaran etika dan disiplin. Dengan demikian akan menimbulkan efek jera hingga para dokter akan berpraktik sebaik-baiknya dan berhati-hati. Namun, anggapan itu tidak seluruhnya benar.
Praktik defensif merupakan bentuk praktik yang dilakukan berdasar pertimbangan untuk melindungi diri dari tuntutan hukum dengan kehati-hatian berlebihan dan biasanya disertai dengan pembiayaan tinggi dalam rangka menanggulangi risiko. Dengan pola praktik demikian, pasien menjadi pihak yang dirugikan karena sering harus menjalani sejumlah prosedur yang sebenarnya tidak terlalu perlu hanya karena sang dokter takut mendapat risiko dipersalahkan. Konsekuensinya, perawatan menjadi kompleks serta harus menanggung biaya lebih besar. Apalagi jika kemungkinan risiko dituntut ganti rugi juga diperhitungkan dalam komponen biaya. Hal ini dapat dihindari bila ada peraturan perundangan-undangan yang secara proporsional melindungi pasien maupun tenaga kesehatan, disertai dengan pelaksanaan hukum yang baik.
------------------------
Paulus Januar Anggota Tim Pembahasan RUU
Praktik dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia


Tidak ada komentar:
Posting Komentar