KRIMINALISASI DOKTER
Dr Paulus Januar, drg, MS
Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof.
DR Moestopo (Beragama)
Bila di masa silam pasien pasrah saja terhadap keberhasilan maupun kegagalan praktik dokter, kini keadaan telah berubah. Kenyataan itu mencuat pada kasus dokter Dewa Ayu Sasiary dan kedua rekannya yang divonis hukuman pidana.
Namun di balik kenyataan itu terdapat dilema sengketa medis. Pasien mengharapkan tidak jadi kurban pelanggaran praktik dokter. Di lain pihak, para dokter juga khawatir menjadi bulan-bulanan tuntutan pelanggaran praktik.
Apalagi ketika eksekusi hukuman terhadap rekan dokter Ayu dilakukan polisi dengan pengerebekan dan kemudian diborgol, seakan-akan pelaku kriminal yang berbahaya. Sedangkan terhadap koruptor kakap tidak pernah dilakukan pemborgolan. Aksi solidaritas dokter terjadi karena terusik rasa keadilan serta khawatir perlakuan tersebut terulang kembali.
Maraknya tuduhan mengenai praktik dokter yang tidak berkualitas, penelantaran pasien, komersialisasi, dan sebagainya membuat kepercayaan terhadap profesi dokter mengalami erosi. Pada situasi ini timbul kekhawatiran masyarakat kalau-kalau dirinya menjadi korban pelanggaran praktik. Krisis kepercayaan semakin besar ketika para koruptor memanfaatkan surat keterangan sakit untuk berkelit dari jeratan hukum.
Sebenarnya pasien yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan. Namun tuntutan dugaan malapraktik sering dimentahkan dengan berbagai argumentasi medis dan teknis. Para penegak hukum juga mengalami kesulitan karena harus bersinggungan dengan istilah-istilah kedokteran.
Akibatnya terdapat pandangan keliru, pasien berada di pihak yang lemah sedangkan sang dokter selalu lepas dari kesalahannya. Bahkan keluhan mengenai perawatan dokter malah dapat berbalik menjadi tuntutan pencemaran nama baik. Bila ini tidak diatasi akan memperburuk citra profesi kedokteran hingga mudah menjadi korban penghakiman opini publik.
Mengenai malapraktik
bukan hanya masyarakat yang resah, kalangan dokter pun cemas. Praktik
kedokteran memang rentan dengan risiko kegagalan maupun tuntutan
malapraktik. Permasalahan menjadi semakin kompleks karena masyarakat dan
juga kalangan praktisi hukum tidak jarang mencampuradukkan setiap kegagalan
perawatan kesehatan sebagai malapraktik. Padahal tidak setiap kegagalan
perawatan merupakan malapraktik.
Bila praktik dijalankan
sesuai dengan standar, maka kegagalan yang terjadi merupakan risiko medis, dan
sang dokter sama sekali tidak bersalah. Kriminalisasi terjadi bila risiko medik
dinyatakan sebagai kelalaian, hingga sang dokter dijatuhi hukuman.
Kurangnya pemahaman untuk membedakan kegagalan perawatan sebagai risiko medis ataukah pelanggaran praktik menyebabkan meningkatnya tuntutan dugaan malapraktik. Meningkatnya tuntutan dugaan malapraktik menimbulkan kecemasan di kalangan dokter yang awam di bidang hukum.
Kurangnya pemahaman untuk membedakan kegagalan perawatan sebagai risiko medis ataukah pelanggaran praktik menyebabkan meningkatnya tuntutan dugaan malapraktik. Meningkatnya tuntutan dugaan malapraktik menimbulkan kecemasan di kalangan dokter yang awam di bidang hukum.
MENGATASI TUNTUTAN PASIEN
Di masa lalu tatanan
profesi kedokteran lebih dilandasi komitmen pribadi untuk menjalankan etika
profesi dan memberikan kinerja yang baik, namun kini tidaklah mencukupi. Bagi
pelaksanaan praktik yang baik serta juga untuk menyelesaikan tuntutan
pelanggaran praktik, salah satu acuannya adalah standar pelayanan medis.
Standar pelayanan medis
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan, dan merupakan pedoman praktik
dokter. Merupakan kebutuhan mendesak penerapan standar pelayanan medis agar
dapat membedakan mana yang malapraktik dan mana yang tidak.
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran, dalam rangka menangani pelanggaran pada praktik kedokteran, telah dibentuk MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yang anggotanya bukan saja dari profesi kedokteran, namun juga dari kalangan ahli hukum dan masyarakat. Selama ini MKDKI telah menerima sejumlah pengaduan, dan terdapat dokter yang dinyatakan bersalah serta dikenakan sanksi dari teguran, hingga pencabutan ijin praktik.
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran, dalam rangka menangani pelanggaran pada praktik kedokteran, telah dibentuk MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yang anggotanya bukan saja dari profesi kedokteran, namun juga dari kalangan ahli hukum dan masyarakat. Selama ini MKDKI telah menerima sejumlah pengaduan, dan terdapat dokter yang dinyatakan bersalah serta dikenakan sanksi dari teguran, hingga pencabutan ijin praktik.
Tantangan bagi MKDKI adalah bagaimana mendapatkan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, agaknya MKDKI perlu lebih intensif lagi melalukan sosialisasi dalam proses kerjanya, hingga dapat terhapus kesan seakan-akan terhadap pelanggaran praktik kalangan profesi kedokteran berusaha menyelesaikannya secara tertutup di kalangan mereka sendiri.
Semoga dengan kasus
dokter Ayu dapat menjadi momen kesempatan untuk membangun saling pemahaman
seraya menata pelayanan kesehatan di Indonesia, dan bukannya saling mengecam.
Kalangan profesi kesehatan dituntut untuk membangun kredibilitas dan
kompetensinya agar mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sedangkan sikap kritis
masyarakat perlu direspon secara positif dan bukannya dihadapi dengan arogansi
profesi. Dengan tatanan yang baik tidak akan terjadi kriminalisasi terhadap
dokter.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar