Kesehatan gigi tercantum pada UU no. 36 tahun 2009
tentang Kesehatan. UU Kesehatan tersebut ditetapkan
DPR pada 14 september 2009 dan kemudian disahkan menjadi
undang-undang oleh Presiden RI pada 13 oktober 2009. UU Kesehatan tersebut menggantikan UU no.
23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan masyarakat dan dunia kesehatan. Pada UU No 36 tahun 2009,
mengenai Kesehatan, kesehatan gigi dimasukkan sebagai salah
satu kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan. Bahkan terdapat bagian khusus
mengenai kesehatan gigi yang dicantumkan pada pasal-pasal UU tersebut.
Sebelum ditetapkannya UU no 36 tahun 2009 sudah pernah terdapat UU no 9
tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan, dan UU no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dengan ditetapkannya
no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka UU Kesehatan
yang terdahulu sudah tidak berlaku lagi. Pada UU Kesehatan yang terdahulu yaitu
UU no 9 tahun 1960 dan UU no. 23 tahun 1992, kesehatan gigi tidak tercantum.
Merupakan proses yang cukup panjang hingga akhirnya
kesehatan gigi tercantum pada UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada penyusunan naskah RUU (Rancangan Undang
Undang) yang berlangsung berkali-kali dari sekitar tahun 2002 sampai 2006,
kesehatan gigi sama sekali tidak tercantum. Meski selama kurun waktu tersebut,
pada beberapa kesempatan pembahasan sempat diusulkan, namun kesehatan gigi
tidak jua dicantumkan. Kemudian pada RUU Kesehatan yang diajukan sebagai usul
inisiatif DPR pada november 2006, kesehatan gigi tetap tidak tercantum.
Selanjutnya tanggapan pemerintah dalam bentuk DIM (Daftar Inventarisasi
Masalah), kesehatan gigi juga tidak terdapat di sana.
Dalam rangka pembahasan RUU Kesehatan tersebut, PB PDGI pada
waktu itu membentuk tim untuk menyusun masukan yang beranggotakan Dr drg Paulus Januar MS, drg Muryono Subyakto SH, Dr drg Harum Sasanti SpPM, dan drg Adang Sudjana Utja MS.
Selanjutnya masukan tersebut
disampaikan oleh PB PDGI pada dengar pendapat di hadapan sidang Komisi IX DPR.
Tercatat 2 kali PB PDGI diundang DPR untuk menyampaikan
masukannya yaitu pada pertengahan 2007 dan awal 2008. Dalam kesempatan tersebut
PB PDGI menyampaikan pokok pikiran mengenai tiga hal yaitu pertama, kesehatan
sebagai hak azasi manusia sebagaimana tercantum pada UUD 1945; kedua, perlunya
perwujudan paradigma sehat; serta ketiga, kesehatan gigi sebagai bagian
integral dari kesehatan memiliki spesifitas dalam disiplin ilmu maupun
kegiatannya, hingga kesehatan gigi perlu dicantumkan bahkan perlu terdapat bagian
khusus tentang kesehatan gigi. Selain itu PB PDGI juga menyampaikan usulan
penyempurnaan pasal per pasal secara rinci. PB PDGI mengajukan 47 butir usulan
penyempurnaan pasal-pasal pada RUU Kesehatan yang tidak hanya mencakup mengenai
kesehatan gigi, namun juga kesehatan secara keseluruhan.
Rupanya usulan PB PDGI mendapat tanggapan positif pada
pembahasan RUU Kesehatan yang dilakukan DPR bersama pemerintah. Selain itu
berdasarkan masukan dari berbagai pihak, kemudian dilakukan perombakan secara
cukup mendasar pada naskah RUU tersebut hingga menjadi sebagaimana yang
disahkan pada sidang paripurna DPR.
Pada UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
mengenai kesehatan gigi dicantumkan pada pasal 48 sebagai salah satu
dari kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan. Pada UU Kesehatan sebelumnya yaitu UU no 23
tahun 1992, pada pasal 11 disebutkan mengenai 15
jenis kegiatan kesehatan, namun kesehatan gigi tidak tercantum di sana.
Secara khusus, dalam UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
pada Bab VI bagian kedua belas, seluruh bagian tersebut yang terdiri atas 2
pasal yaitu pasal 93 dan pasal 94, khusus berisi tentang kesehatan gigi dan
mulut.
Pasal 93:
(1) Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk
peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi,
dan pemulihan kesehatan gigi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.
(2) Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perseorangan, pelayanan
kesehatan gigi masyarakat, usaha kesehatan sekolah.
Penjelasan
Pasal 93 Ayat (1):
Lingkup
masalah dari kesehatan gigi dan mulut ditinjau dari fase
tumbuh
kembang:
a. Fase
janin;
b. Ibu
Hamil;
c.
Anak-anak;
d. Remaja;
e. Dewasa;
dan
f. Lanjut
Usia.
Pasal 94:
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan
tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam
rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan
terjangkau oleh masyarakat.
Pencantuman kesehatan gigi pada UU Kesehatan menunjukkan
eksistensi kesehatan gigi sebagai bagian integral dari pembangunan di bidang
kesehatan dalam rangka turut serta mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tetapi di
lain pihak, dengan pencantuman pada UU Kesehatan juga merupakan tantangan
sekaligus dorongan bagi kalangan profesi kesehatan gigi untuk pengembangan
peran dan tanggung jawab dalam dedikasinya bagi masyarakat. Semoga dengan
pencantuman pada UU Kesehatan dapat meningkatkan karya nyata profesi kedokteran gigi bagi bangsa dan negara.
-(Paulus Januar)-


Tidak ada komentar:
Posting Komentar